MAJIKAN memecat pembantu secara sepihak tanpa pemberitahuan dan tanpa sepengetahuan Buruh Migran Indonesia(BMI),hingga BMI tersebut akhirnya di nyatakan overstay(OS)oleh pihak Imigrasi.Setidaknya,itulah yang di alami oleh Fitri Hariati(29).BMI asal Blitar.
Saat ditemui SUARA di shelter Koalisi Organisasi Tenaga Kerja Indonesia di HK(Kotkiho),Minggu 2/12lalu,Fitri mengaku bahwa ia sama sekali tidak tahu kalau ternyata majikan nya telah mengirimkan surat ke Imigrasi awal Agustus lalu,tentang pemecatan nya sebagai pembantu rumah tangga.
“Majikan saya memang mau men-terminit saya tanggal 9 september,dengan alasan ingin mencari pembantu lain yang bisa bhs.inggris.Dia sendiri yang menyuruh saya untuk keluar bekerja tanggal 9 september,tapi saya sama sekali belum pernah menandatangani surat pemecatan tersebut,”jelas ibu dari satu anak ini.
Oleh majikan Fitri ditawari untuk pindah agen saja,dari Agen Asia World ke Your Maid Agency yang beroperasi di kawasan Mong Kok.Ia menuruti permintaaan itu.
Akhirnya tanggal 9 September ia benar-benar keluar dari rumah sang majikan dan langsung ke agen barunya(Your Maid Agency).Di situ ia langsung mendapat majikan,tetapi semua dokumennya di pegang majikan.
“Paspor saya di pegang majikan.Bahkan KTP pun selama 3,5 tahun saya nggak pernah pegang.Majikan hanya memberikan KTP itu kalau saya akan libur saja.setelah pulang libur,KTP saya di minta lagi oleh majikan,:terang BMI yang mengaku di berangkatkan oleh PT.Citra Nusa Karya Semesta,Blitar ini.
Fitri sebenarnya berencana hendak cuti dulu ke tanah air,karena majikan barunya menginginkan ia datang bulan November .Ia sudah sepakat dengan sang agen.
Oleh age,Fitri disuruh memberi jaminan sebesar HK $ 3000,karena khawatir Fitri tidak kembali ke Hong Kong.Uang HK$ 3000pun melayang ke tangan agen.
Setelah agen mengambil semua dokumen Fitri dari tangan sang majikan,keesokan harinya,Fitri datang ke Imigrasi bersam agen untuk mengurus kontrak kerja barunya.
Namun alangkah terkejutnya ia,karena ia di nyatakan overstay lebih dari satu bulan oleh Imigasi.
“Saya kaget sekali,karena nggak tahu kalau majikan saya telah mengirimkan surat pemberitahuan ke Imigrasi kalau telah men-terminit saya.Saya bilang ngak tahu pada Imigrasi,dan mereka(Imigrasi)kalau kasus saya bukan kasus main-maindan saya bisa di penjara,”jelasnya.
Akhirnya Fitri kembali ke Agen dan majikannya juga berada di situ.
“Sesampai di agen,agen dan majikan saya menyuruh saya berbohong pada Imigrasi.Saya di suruh bohong bahwa selama ini saya sakit,majikan saya jarang pulang ke rumah karena bekerja di China,dan anak-anak di rawat oleh Bobo.Tapi say bilang nggak mau.Saya bilang,kalau saya di penjara,maka agen dan majikan sayajuga harus di penjara,saya ngak takut,”ungkapnya.
Fitri pun menanyakan ke agen soal uang jaminan tersebut.Namun agen mengatakan,uang jaminan tersebut tidak bisa kembali karena uang tersebut sebagai penganti uang tiket pulang ke Indonesia.
Hingga kini,belum ada kepastian lebih lanjut,karena masih menunggu sidang selanjutnya.Namun perempuan ini mengaku tidak takut meski di penjara,asal agen dan sang majikan juga di jebloskan ke penjara.
Menurut rencana,dengan bantuan Kotkiko,Fitri juga akan mengirimkan surat pernyataan ke KJRI Hong Kong,Gar pihak KJRI bisa membatu menyelesaikan kasusnya.